Pengantar Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan
Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayahNya berupa kesehatan, kekuatan lahir dan bathin kepada kita semua. Bahwa Mahkamah Agung RI sebagai salah satu unsur utama kekuasaan Yudikatif di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah melakukan berbagai langkah strategis untuk mewujudkan peradilan yang agung.
Hal tersebut tercermin dalam Road Map Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung, yang merupakan upaya melakukan perubahan khususnya pada aspek pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) dengan melakukan perubahan dan pembaharuan bagi segenap aparatur Badan Peradilan dari Pusat sampai ke daerah (khususnya di Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan).
Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPADU) ini merupakan peningkatan layanan publik dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan yang merupakan komitmen yang ditekadkan dalam mewujudkan pelaksanaan lembaga peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi serta menciptakan pelayanan peradilan yang lebih cepat, lebih mudah, sederhana, berbiaya ringan dan profesional serta memastikan terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan terutama bagi kelompok rentan

A. Latif Rusydi Azhari Harahap, S.H.I., MA
Ketua

Marlin Pradinata, S.H.I., M.H
Hakim

Zainul Fajri, S.H.I., MA
Hakim

Nelson Dongoran, S.Ag., S.H., M.M
Panitera

Dadan Dzulqornaen Riyadi, S.H.I
Sekretaris

Nazaruddin, S.H
Panitera Pengganti
Petugas PTSP
Petugas PTSP Selalu Memberikan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat Pencari Keadilan

Muhammad Alvan Syahputra Harahap, A.Md
Petugas Meja Informasi & Pengaduan
Syarifsh Aisah Smr, S.Pd.I
Petugas Pendaftaran Perkara
Muhammad Alvan Syahputra Harahap, A.Md
Petugas Penmgambilan Produk
Yunia Utami Indah Haloho, S.H
Petugas Kasir
Hadi Soenarto, S.H
Petugas EcourtF.A.Q
Pertanyaan yang Sering Diajukan
-
SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT DAN CERAI TALAK :
A. Syarat Administrasi
1. Fotocopy KTP penggugat/ pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga penggugat/ pemohon
3. Surat Keterangan Ghaib dari Kepala desa/ Lurah jika tergugat/termohon tidak diketahui keberadaannya.
4. Surat ijin atasan (apabila penggugat/ pemohon adalah PNS/POLRI/TNI)
5. Surat gugatan
6. Surat Kuasa beserta fotocopy Kartu advokat dan fotocopy Berita Acara Sumpah/BAS masing-masing 2 (apabila menggunakan kuasa Hukum)
B. Alat Bukti yang diajukan ke Pengadilan harus dilegas di kantor POS (dokumen asli tetap dibawa saat persidangan)
1. Fotokopy KTP pengguat/ pemohon
2. Fotokopy Kartu Keluarga (KK) penggugat/ pemohon
3. Fotocopy kutipan akta nikah/ duplikat akta nikah
4. Saksi minimal dua orang (Jika ada)
5. Bukti lainnya sesuai permintaan Majelis Hakim/ Hakim pada saat persidangan.
-
SYARAT PENGAJUAN ISBAT NIKAH (PENGESAHAN PERKAWINAN):
A. Syarat Administrasi
1. Fotocopy KTP para pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga para pemohon
3. Surat Keterangan Ghaib dari Kepala desa/ Lurah jika salah satu pemohon tidak diketahui keberadaannya.
4. Surat permohonan Isbat Nikah
5. Surat Kuasa beserta fotocopy Kartu advokat dan fotocopy Berita Acara Sumpah/BAS masing-masing 2 (apabila menggunakan kuasa Hukum).
B. Alat Bukti yang diajukan ke Pengadilan harus dilegas di kantor POS (dokumen asli tetap dibawa saat persidangan)
1. Fotokopy KTP para pemohon
2. Fotokopy Kartu Keluarga (KK) para pemohon
3. Surat Keterangan dari Kepala desa/ Lurah yang menyatakan bahwa para pemohon adalah pasangan suami istri
4. Fotokopy Akta Cerai/Surat Kematian (jika saat menikah siri, suami/istri berstatus duda atau janda)
5. Saksi minimal dua orang (Jika ada)
6. Bukti lainnya sesuai permintaan Majelis Hakim/ Hakim pada saat persidangan.
-
SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI KAWIN :
A. Syarat Administrasi
1. Fotocopy KTP para pemohon (orang tua)
2. Fotocopy Kartu Keluarga para pemohon
3. Fotocopy Akta Kelahiran/ Surat keterangan lahir calon mempelai
4. Fotocopy KTP Calon mempelai (jika salah satu calonya sudah dewasa)
5. Fotocopy ijazah/ surat keterangan lulus pendidikan terakhir calon mempelai
6. Surat Keterangan Ghaib dari Kepala desa/ Lurah jika salah satu pemohon tidak diketahui keberadaannya (jika saat mengajukan permohonan, pemohon berstatus pasangan suami istri)
7. Fotokopy Akta Cerai/Surat Kematian (jika saat mengajukan permohonan, pemohon berstatus duda atau janda)
8. Surat/ dokumen yang menerangkan pemohon adalah orang yang memperoleh hak asuh anak (jika saat mengajukan permohonan, pemohon berstatus duda atau janda)
9. Surat penolakan dari KUA
10. Surat permohonan Dispensasi Nikah
11. Surat Kuasa beserta fotocopy Kartu advokat dan fotocopy Berita Acara Sumpah/BAS masing-masing 2 (apabila menggunakan kuasa Hukum).
B. Alat Bukti yang diajukan ke Pengadilan harus dilegas di kantor POS (dokumen asli tetap dibawa saat persidangan)
1. Fotokopy KTP para pemohon (orang tua)
2. Fotokopy Kartu Keluarga (KK) para pemohon
3. Fotocopy Akta Kelahiran/ Surat keterangan lahir calon mempelai
4. Fotocopy KTP Calon mempelai (jika salah satu calonya sudah dewasa)
5. Fotocopy ijazah/ surat keterangan lulus pendidikan terakhir calon mempelai
6. Surat Keterangan Ghaib dari Kepala desa/ Lurah jika salah satu pemohon tidak diketahui keberadaannya (jika saat mengajukan permohonan, pemohon berstatus pasangan suami istri)
7. Fotokopy Akta Cerai/Surat Kematian (jika saat mengajukan permohonan, pemohon berstatus duda atau janda)
8. Surat/ dokumen yang menerangkan pemohon adalah orang yang memperoleh hak asuh anak (jika saat mengajukan permohonan, pemohon berstatus duda atau janda)
9. Surat penolakan dari KUA
10. Saksi minimal 2 orang (Jika ada)
11. Bukti lainnya sesuai permintaan Majelis Hakim/ Hakim pada saat persidangan.
-
SYARAT PENGAJUAN HAK ASUH ANAK :
A. Syarat Administrasi
1. Fotocopy KTP pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga pemohon
3. Surat permohonan Hak Asuh Anak
4. Surat Kuasa beserta fotocopy Kartu advokat dan fotocopy Berita Acara Sumpah/BAS masing-masing 2 (apabila menggunakan kuasa Hukum).
B. Alat Bukti yang diajukan ke Pengadilan harus dilegas di kantor POS (dokumen asli tetap dibawa saat persidangan)
1. Fotocopy KTP pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon
3. Fotocopy Kutipan Akta nikah/ duplikat akta nikah/ Akta cerai pemohon
4. Fotocopy akta kelahiran anak
5. Saksi minimal dua orang (Jika ada)
6. Bukti lainnya sesuai permintaan Majelis Hakim/ Hakim pada saat persidangan.
-
SYARAT PENGAJUAN NAFKAH ANAK :
A. Syarat Administrasi
1. Fotocopy KTP pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga pemohon
3. Surat permohonan Nafkah Anak
4. Surat Kuasa beserta fotocopy Kartu advokat dan fotocopy Berita Acara Sumpah/BAS masing-masing 2 (apabila menggunakan kuasa Hukum).
B. Alat Bukti yang diajukan ke Pengadilan harus dilegas di kantor POS (dokumen asli tetap dibawa saat persidangan)
1. Fotocopy KTP pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon
3. Fotocopy Kutipan Akta nikah/ duplikat akta nikah/ Akta cerai pemohon
4. Fotocopy akta kelahiran anak
5. Fotocopy Penetapan Hak Asuh Anak
6. Saksi minimal dua orang (Jika ada)
7. Surat Keterangan penghasilan termohon dari Lurah/ Kepala Desa
8. Bukti lainnya yang menerangkan penghasilan termohon
9. Bukti lainnya sesuai permintaan Majelis Hakim/ Hakim pada saat persidangan.
-
SYARAT PENGAJUAN ASAL USUL ANAK :
A. Syarat Administrasi
1. Fotocopy KTP pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga pemohon
3. Surat permohonan Asal Usul Anak
4. Surat Kuasa beserta fotocopy Kartu advokat dan fotocopy Berita Acara Sumpah/BAS masing-masing 2 (apabila menggunakan kuasa Hukum).
B. Alat Bukti yang diajukan ke Pengadilan harus dilegas di kantor POS (dokumen asli tetap dibawa saat persidangan)
1. Fotocopy KTP pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon
3. Fotocopy Kutipan Akta nikah/ duplikat akta nikah pemohon
4. Fotocopy Surat keterangan lahir dari Rumah sakit
5. Saksi minimal dua orang (Jika ada)
6. Bukti lainnya sesuai permintaan Majelis Hakim/ Hakim pada saat persidangan.
-
SYARAT PENGAJUAN PENGANGKATAN ANAK :
A. Syarat Administrasi
1. Fotocopy KTP pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga pemohon
3. Surat permohonan Pengangkatan Anak
4. Surat Kuasa beserta fotocopy Kartu advokat dan fotocopy Berita Acara Sumpah/BAS masing-masing 2 (apabila menggunakan kuasa Hukum).
B. Alat Bukti yang diajukan ke Pengadilan harus dilegas di kantor POS (dokumen asli tetap dibawa saat persidangan)
1. Fotocopy KTP pemohon dan orangtua kandung anak
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon dan orangtua anak
3. Fotocopy Kutipan Akta nikah/ duplikat akta nikah pemohon dan orangtua anak
4. Fotocopy Surat kelahiran/ Akta kelahiran anak
5. Fotocopy surat pernyataan penyerahan anak dari orangtua kepada pemohon
6. Fotocopy surat rekomendasi dari dinas sosial
7. Saksi minimal dua orang (Jika ada)
8. Bukti lainnya sesuai permintaan Majelis Hakim/ Hakim pada saat persidangan.
-
SYARAT PENGAJUAN WALI ADHOL :
A. Syarat Administrasi
1. Fotocopy KTP pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga pemohon
3. Surat permohonan Wali Adhol
4. Surat Kuasa beserta fotocopy Kartu advokat dan fotocopy Berita Acara Sumpah/BAS masing-masing 2 (apabila menggunakan kuasa Hukum).
B. Alat Bukti yang diajukan ke Pengadilan harus dilegas di kantor POS (dokumen asli tetap dibawa saat persidangan)
1. Fotocopy KTP pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon
3. Surat Penolakan dari KUA yang menerangkan penolakan karena Adhol.
4. Saksi minimal dua orang (Jika ada)
5. Bukti lainnya sesuai permintaan Majelis Hakim/ Hakim pada saat persidangan.
-
SYARAT PENGAJUAN HARTA BERSAMA :
A. Syarat Administrasi
1. Fotocopy KTP pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga pemohon
3. Surat permohonan Harta Bersama
4. Surat Kuasa beserta fotocopy Kartu advokat dan fotocopy Berita Acara Sumpah/BAS masing-masing 2 (apabila menggunakan kuasa Hukum).
B. Alat Bukti yang diajukan ke Pengadilan harus dilegas di kantor POS (dokumen asli tetap dibawa saat persidangan)
1. Fotocopy KTP pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon
3. Fotocopy Akta cerai
4. Fotocopy surat/ dokumen kepemilikan harta
5. Saksi minimal dua orang (Jika ada)
6. Bukti lainnya sesuai permintaan Majelis Hakim/ Hakim pada saat persidangan.
-
SYARAT PENGAJUAN PENETAPAN AHLI WARIS :
A. Syarat Administrasi
1. Fotocopy KTP pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga para pemohon
3. Surat permohonan Penetapan Ahli Waris
4. Surat Kuasa beserta fotocopy Kartu advokat dan fotocopy Berita Acara Sumpah/BAS masing-masing 2 (apabila menggunakan kuasa Hukum).
B. Alat Bukti yang diajukan ke Pengadilan harus dilegas di kantor POS (dokumen asli tetap dibawa saat persidangan)
1. Fotocopy KTP pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) para pemohon
3. Fotocopy akta/ surat kematian pewaris dan ahli waris yang berhak namun sudah meninggal
4. Fotocopy akta/ surat kelahiran para ahli waris (diutamakan bagi anak dari pewaris)
5. Fotocopy kutipan akta nikah/ duplikat akta nikah pewaris
6. Fotocopy surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan para pemohon adalah ahli waris.
7. Fotocopy surat/ dokumen kepemilikan harta pewaris
8. Saksi minimal dua orang (Jika ada)
9. Bukti lainnya sesuai permintaan Majelis Hakim/ Hakim pada saat persidangan.
-
SYARAT PENGAJUAN GUGATAN AHLI WARIS :
A. Syarat Administrasi
1. Fotocopy KTP penggugat (Ahli Waris)
2. Fotocopy Kartu Keluarga penggugat (Ahli Waris)
3. Surat Keterangan Ghaib dari Kepala desa/ Lurah jika salah satu tergugat tidak diketahui keberadaannya.
4. Surat gugatan Ahli Waris
5. Surat Kuasa beserta fotocopy Kartu advokat dan fotocopy Berita Acara Sumpah/BAS masing-masing 2 (apabila menggunakan kuasa Hukum).
B. Alat Bukti yang diajukan ke Pengadilan harus dilegas di kantor POS (dokumen asli tetap dibawa saat persidangan)
1. Fotocopy KTP penggugat (Ahli Waris)
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) penggugat (Ahli Waris)
3. Fotocopy Surat Keterangan Ghaib dari Kepala desa/ Lurah jika salah satu tergugat tidak diketahui keberadaannya.
4. Fotocopy akta/ surat kematian pewaris dan ahli waris yang berhak namun sudah meninggal
5. Fotocopy akta/ surat kelahiran para ahli waris (diutamakan bagi anak dari pewaris)
6. Fotocopy kutipan akta nikah/ duplikat akta nikah pewaris
7. Fotocopy surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan penggugat adalah ahli waris
8. Fotocopy surat/ dokumen kepemilikan harta pewaris
9. Saksi minimal dua orang (Jika ada)
10. Bukti lainnya sesuai permintaan Majelis Hakim/ Hakim pada saat persidangan.
-
SYARAT PENGAJUAN GUGATAN/ PERMOHONAN WASIAT :
A. Syarat Administrasi
1. Fotocopy KTP penggugat/ pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga penggugat/ pemohon
3. Surat Keterangan Ghaib dari Kepala desa/ Lurah jika tergugat/ termohon tidak diketahui keberadaannya.
4. Surat gugatan/ permohonan wasiat
5. Surat Kuasa beserta fotocopy Kartu advokat dan fotocopy Berita Acara Sumpah/BAS masing-masing 2 (apabila menggunakan kuasa Hukum).
B. Alat Bukti yang diajukan ke Pengadilan harus dilegas di kantor POS (dokumen asli tetap dibawa saat persidangan)
1. Fotocopy KTP penggugat/ pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) penggugat/ pemohon
3. Fotocopy Surat Keterangan Ghaib dari Kepala desa/ Lurah jika tergugat/ termohon tidak diketahui keberadaannya
4. Fotocopy surat/ dokumen perjanjian dari pemberi wasiat
5. Fotocopy surat/ dokumen terkait objek wasiat
6. Saksi minimal dua orang (Jika ada)
7. Bukti lainnya sesuai permintaan Majelis Hakim/ Hakim pada saat persidangan.
-
SYARAT PENGAJUAN GUGATAN/ PERMOHONAN HIBAH :
A. Syarat Administrasi
1. Fotocopy KTP penggugat/ pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga penggugat/ pemohon
3. Surat Keterangan Ghaib dari Kepala desa/ Lurah jika tergugat/ termohon tidak diketahui keberadaannya.
4. Surat gugatan/ permohonan Hibah
5. Surat Kuasa beserta fotocopy Kartu advokat dan fotocopy Berita Acara Sumpah/BAS masing-masing 2 (apabila menggunakan kuasa Hukum).
B. Alat Bukti yang diajukan ke Pengadilan harus dilegas di kantor POS (dokumen asli tetap dibawa saat persidangan)
1. Fotocopy KTP penggugat/ pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) penggugat/ pemohon
3. Fotocopy Surat Keterangan Ghaib dari Kepala desa/ Lurah jika tergugat/ termohon tidak diketahui keberadaannya
4. Fotocopy surat/ dokumen perjanjian dari pemberi hibah
5. Fotocopy surat/ dokumen terkait objek hibah
6. Saksi minimal dua orang (Jika ada)
7. Bukti lainnya sesuai permintaan Majelis Hakim/ Hakim pada saat persidangan.
-
SYARAT PENGAJUAN GUGATAN/ PERMOHONAN WAKAF :
A. Syarat Administrasi
1. Fotocopy KTP penggugat/ pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga penggugat/ pemohon
3. Surat Keterangan Ghaib dari Kepala desa/ Lurah jika tergugat/ termohon tidak diketahui keberadaannya.
4. Surat gugatan/ permohonan Wakaf
5. Surat Kuasa beserta fotocopy Kartu advokat dan fotocopy Berita Acara Sumpah/BAS masing-masing 2 (apabila menggunakan kuasa Hukum).
B. Alat Bukti yang diajukan ke Pengadilan harus dilegas di kantor POS (dokumen asli tetap dibawa saat persidangan)
1. Fotocopy KTP penggugat/ pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) penggugat/ pemohon
3. Fotocopy Surat Keterangan Ghaib dari Kepala desa/ Lurah jika tergugat/ termohon tidak diketahui keberadaannya
4. Fotocopy surat/ dokumen perjanjian dari pemberi wakaf
5. Fotocopy surat/ dokumen terkait objek wakaf
6. Saksi minimal dua orang (Jika ada)
7. Bukti lainnya sesuai permintaan Majelis Hakim/ Hakim pada saat persidangan.
-
SYARAT PENGAJUAN GUGATAN/ PERMOHONAN ZAKAT :
A. Syarat Administrasi
1. Fotocopy KTP penggugat/ pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga penggugat/ pemohon
3. Surat Keterangan Ghaib dari Kepala desa/ Lurah jika tergugat/ termohon tidak diketahui keberadaannya.
4. Surat gugatan/ permohonan Zakat
5. Surat Kuasa beserta fotocopy Kartu advokat dan fotocopy Berita Acara Sumpah/BAS masing-masing 2 (apabila menggunakan kuasa Hukum).
B. Alat Bukti yang diajukan ke Pengadilan harus dilegas di kantor POS (dokumen asli tetap dibawa saat persidangan)
1. Fotocopy KTP penggugat/ pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) penggugat/ pemohon
3. Fotocopy Surat Keterangan Ghaib dari Kepala desa/ Lurah jika tergugat/ termohon tidak diketahui keberadaannya
4. Fotocopy surat/ dokumen perjanjian dari pemberi zakat
5. Fotocopy surat/ dokumen terkait objek zakat
6. Saksi minimal dua orang (Jika ada)
7. Bukti lainnya sesuai permintaan Majelis Hakim/ Hakim pada saat persidangan.
-
SYARAT PENGAJUAN GUGATAN/ PERMOHONAN INFAQ :
A. Syarat Administrasi
1. Fotocopy KTP penggugat/ pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga penggugat/ pemohon
3. Surat Keterangan Ghaib dari Kepala desa/ Lurah jika tergugat/ termohon tidak diketahui keberadaannya.
4. Surat gugatan/ permohonan Infaq
5. Surat Kuasa beserta fotocopy Kartu advokat dan fotocopy Berita Acara Sumpah/BAS masing-masing 2 (apabila menggunakan kuasa Hukum).
B. Alat Bukti yang diajukan ke Pengadilan harus dilegas di kantor POS (dokumen asli tetap dibawa saat persidangan)
1. Fotocopy KTP penggugat/ pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) penggugat/ pemohon
3. Fotocopy Surat Keterangan Ghaib dari Kepala desa/ Lurah jika tergugat/ termohon tidak diketahui keberadaannya
4. Fotocopy surat/ dokumen perjanjian dari pemberi Infaq
5. Fotocopy surat/ dokumen terkait objek Infaq
6. Saksi minimal dua orang (Jika ada)
7. Bukti lainnya sesuai permintaan Majelis Hakim/ Hakim pada saat persidangan.
-
SYARAT PENGAJUAN GUGATAN/ PERMOHONAN SHADAQAH :
A. Syarat Administrasi
1. Fotocopy KTP penggugat/ pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga penggugat/ pemohon
3. Surat Keterangan Ghaib dari Kepala desa/ Lurah jika tergugat/ termohon tidak diketahui keberadaannya.
4. Surat gugatan/ permohonan Shadaqah
5. Surat Kuasa beserta fotocopy Kartu advokat dan fotocopy Berita Acara Sumpah/BAS masing-masing 2 (apabila menggunakan kuasa Hukum).
B. Alat Bukti yang diajukan ke Pengadilan harus dilegas di kantor POS (dokumen asli tetap dibawa saat persidangan)
1. Fotocopy KTP penggugat/ pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) penggugat/ pemohon
3. Fotocopy Surat Keterangan Ghaib dari Kepala desa/ Lurah jika tergugat/ termohon tidak diketahui keberadaannya
4. Fotocopy surat/ dokumen perjanjian dari pemberi shadaqah
5. Fotocopy surat/ dokumen terkait objek shadaqah
6. Saksi minimal dua orang (Jika ada)
7. Bukti lainnya sesuai permintaan Majelis Hakim/ Hakim pada saat persidangan.
-
SYARAT PENGAJUAN GUGATAN/ PERMOHONAN EKONOMI SYARIAH :
A. Syarat Administrasi
1. Fotocopy KTP penggugat/ pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga penggugat/ pemohon
3. Surat Keterangan Ghaib dari Kepala desa/ Lurah jika tergugat/ termohon tidak diketahui keberadaannya.
4. Surat gugatan/ permohonan Ekonomi Syariah
5. Surat Kuasa beserta fotocopy Kartu advokat dan fotocopy Berita Acara Sumpah/BAS masing-masing 2 (apabila menggunakan kuasa Hukum).
B. Alat Bukti yang diajukan ke Pengadilan harus dilegas di kantor POS (dokumen asli tetap dibawa saat persidangan)
1. Fotocopy KTP penggugat/ pemohon
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) penggugat/ pemohon
3. Fotocopy Surat Keterangan Ghaib dari Kepala desa/ Lurah jika tergugat/ termohon tidak diketahui keberadaannya
4. Fotocopy surat/ dokumen perjanjian terkait ekonomi syariah
5. Fotocopy surat/ dokumen terkait objek perjanjian
6. Saksi minimal dua orang (Jika ada)
7. Bukti lainnya sesuai permintaan Majelis Hakim/ Hakim pada saat persidangan.
Hubungi
Hubungi Kami



Kontak
Kantor Kami Di :
Alamat:
Jln. H. T. Rizal Nurdin, Km.07, Salambue, Kec. Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Prov. Sumatera Utara
Email:
pa.kotapadangsidimpuan@gmail.com
Telp:
0634-21182
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 2 | ||||
---|---|---|---|---|---|---|
Total | : | 215 | ||||
Pengunjung Online | : | 1 |